Latest News

Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Tuesday, October 15, 2013

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi, Apa Itu Demokrasi?
Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi kenegaraan. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa.

Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, secara etimologi demokrasi berasal dari kata demos dan kratein, yaitu demos artinya rakyat dan kratein berarti pemerintah. Ini berarti kekuasaan pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat, atau pemerintahan rakyat. Selain itu, ada beberapa pengertian demokrasi dari para tokoh sebagai berikut :

a. Kranenburg
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Jadi, demokrasi adalah cara memerintah dari rakyat.

b. Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.

c. Mr. Koentjoro Poerbopranoto
Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara.

d. Harris Soche
Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekekat pada rakyat.

e. Henry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalaha menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

f. International Commisison for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan untuk membuat keputusan politik diselenggarakan olehwakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui pemilihan bebas.

g. C.F. Strong
Suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan kepada mayoritas.

h. Samuel huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem ini dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan semua orang dewasa mempunyai hak yang sama memberikan suara.

Demokrasi juga memiliki dua pengertian yaitu demokrasi dalam arti sempit yang hanya meliputi bidang politik saja, dimana dalam pemerintahannya hanya membicarakan sistem pemerintahan yang mencakup tentang pengertian pengakuan hak azasi manusia. Sedangkan pengertian demokrasi dalam arti luas meliputi pengertian dalam arti sempit yaitu bidang politik yang ditambah dalam bidang ekonomi, budaya dan sosial.


Sumber :
1. Tri Purwanto Bambang, dkk. 2012. Membangun Wawasan Kewarganegaraan Untuk Kelas XI SMA dan MA. Jawa Tengah: CV. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

2. Sucipta I Made. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI Untuk 1 Tahun SMA/SMK. Singaraja: Petada Pasi Grafika

Semoga artikel ini bermanfaat

Monday, October 7, 2013

Pengertian Senat

Biasanya orang awam atau anak-anak pelajar pasti bertanya-tanya apasih arti dari senat itu?. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti senat adalah:
1. dewan perwakilan rakyat yg tertinggi (spt di Amerika Serikat, Prancis); 
2. dewan pengajar di perguruan tinggi; 
3.organisasi mahasiswa tingkat fakultas.

Jika dalam sistem demokrasi liberal presidensial dan bentuk negaranya adalah serikat, senat merupakan istilah untuk perwakilan dari tiap-tiap negara bagian untuk menduduki lembaga legislatif atau kursi parlemen pada pemerintahan pusat contohnya yang ada di Amerika Serikat, atau dengan kata lain senat merupakan orang-orang yang berasal dari negara-negara bagian yang duduk di kursi DPR nya Amerika pada pemerintahan pusat. Sedangkan pengertian senat dalam perguruan tinggi merupakan suatu lembaga organisasi mahasiswa yang membantu proses jalannya kegiatan dalam perguruan tinggi. Demikianlah penjelasan arti dari senat. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber:

Sunday, October 6, 2013

Pengertian, Fungsi, Hak, dan Wewenang DPR Sebagai Lembaga Legislatif

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi kenegaraan. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa (Tri Purwanto,2012).

Menurut Juwono Sudarsono, Indonesia merupakan �negara demokrasi terbesar ketiga�, setelah India dan Amerika Serikat. Setidaknya hal ini dibuktikan dari hasil Bali Democracy Forum yang diselenggarakan 9-10 Desember 2010 lalu (Astini, 2013).

Seperti yang kita ketahui saat ini, negara Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial atau bisa disebut dengan sistem kongresial yang dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun presiden jika sewenang-wenang dalam pemerintahannya maka posisi presiden dapat dijatuhkan.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat.
Dalam hal ini, presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan juga non-departemen.
Menteri-menteri bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.

Negara Indonesia sebagai negara demokrasi menerapkan teori trias politika yaitu pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang dan memiliki kedudukan yang sejajar (Shinta, 2013). Ketiga bidang tersebut antara lain:
1. Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif yaitu badan yang bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Organisasi pada bidang eksekutif ini adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
3. Yudikatif yaitu badan yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga pada lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Shinta, 2013).

Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Lembaga Pada Bidang Legislatif
Di Negara Indonesia yang merupakan bagian dari lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota (Shinta, 2013).

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/ kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang (Shinta, 2013).

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagi berikut :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang�undang.
2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR (Shinta, 2013).

DPR sebagai lembaga legislatif mempunyai hak-hak, antara lain :
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja (Shinta, 2013).

Adapun Tugas Wewenang DPR sebagai Lembaga Legislatif adalah sebagai berikut :
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Und�ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang (DPR, 2013).

Sumber:
5. Tri Purwanto Bambang, dkk. 2012. Membangun Wawasan Kewarganegaraan Untuk Kelas XI SMA dan MA. Jawa Tengah: CV. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Tags